PEMASANGAN PATOK BATAS DESA MANGUNHARJO
Berpedoman pada Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa .Pemerintah Desa Mangunharjo melaksanakan pemasangan patok batas desa pada hari sabtu tanggal 20 juli 2024 ,hal ini bertujuan untuk menetapkan dan penegasan batas desa Mangunharjo sehingga menciptakan tertib administrasi pemerintahan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Mangunharjo yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.Kegiatan ini telah melalui mekanisme yang panjang di ulai dari pemetaan tanah oleh petugas BPS yang di dampingi pemerintah desa menentukan titik patok yang akan di pasang desa Mangunharjo dengan jumlah 143 titik. Pemerintah Desa Mangunharjo dalam melakukan pemasangan patok melibatkan unsur dari pemerintah desa ,Perangkat Desa ,BPD,Masyarakat , juga tokoh Adat setempat yang tahu bukti batas desa yang jelas sehingga dapat memberikan dampak dan manfaat yang baik di kemudian hari dan dapat menjadi kepastian hukum yang dapat di pertanggung jawabkan.Dalam pemasangan patok batas Desa Mangunharjo sebelah selatan berbatasan dengan desa Adiluhur dan Temanggal ,sebelah Timur berbatasan dengan Desa Adimuyo dan Banyurata ,sebelah Utara berbatasan Dengan Desa Banyurata dan Meles sedangan sebelah barat berbatasan dengan Desa Caruban dan Kemujan.dengan terpasangnya batas Desa Pemdes Mangunharjo berharap perselisihan batas tanah Desa yang biasanya terjadi kini akan tereng benerang masyarakat yang tadinya belum tahu tentang batas Desa Mangunharjo kini menjadi tahu karena ada patok yang jelas dan tentunya ada kepastian yang dapat di pertanggungjawabkan.